Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid 19 Dalam Perspektif Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Mohd. Yusuf DM; Fahima Ilmi; Mardiansyah Kusuma; Mega Orceka Depera Senja Belantara; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9429

Abstract

Tenaga kesehatan banyak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajibannya selama wabah COVID-19, yang dapat mengganggu kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memahami, dari sudut pandang kesehatan dan keselamatan kerja, bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19. Konsep perlindungan hukum sebenarnya berangkat dari gagasan pengakuan dan perlindungan hak, sesuai dengan temuan yang telah dibuat. Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan kerangka dasar filsafat, dengan tujuan menjadikan asas perlindungan hukum bagi bangsa Indonesia sebagai pengakuan dan pembelaan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, gagasan bahwa perlindungan hukum merupakan contoh bagaimana hukum bekerja, khususnya gagasan bahwa hukum mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan perdamaian. Perlindungan hukum preventif dan represif tersedia bagi para profesional kesehatan selama wabah COVID-19. Program vaksinasi digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan preventif. Perlindungan represif ditawarkan oleh pemerintah melalui penjatuhan hukuman terhadap mereka yang merugikan atau mendiskriminasi tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Selain itu, meski mengalami beberapa kesulitan, pemerintah juga menawarkan insentif dan santunan kematian.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Yeni Triana; Fahima Ilmi; Mardiansyah Kusuma; Mega Orceka Depera Senja Belantara
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11124

Abstract

Setiap orang berhak atas kesehatan jasmani dan rohani, Kesehatan menjadi salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia, dan dicantumkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan maka perlu ada penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan objek persetujuan pengobatan dan perawatan. Oleh karena itu, upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan menjadi sangat penting, demikian pula peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Adapun dalam hal ini pasien merupakan seseorang yang menerima penanganan tindakan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan medis adalah mendapatkan informasi pelayanan medis untuk mengetahui hasil pemeriksaan/diagnosa yang telah dilakukan oleh tim medis dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien.