Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter bedah plastik dalam meningkatkan kecantikan pasien pada klinik kecantikan di Kota Pekanbaru serta Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru. Tanggung jawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru harus mengacu kepada peraturan,/ pedoman penyelenggaraan klinik kecantikan sehingga tidak menimbulkan sengketa, dan seandainya terjadinya sengketa maka tanggung jawab perdata bagi dokter dalam transaksi terapeutik pada klinik kecantikan khususnya pada tindakan pembedahan, yaitu karena dokter melakukan wanprestasi atau tidak dipenuhinya isi perjanjian dan atau karena dokter melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru bahwa pasien pada pelayanan klinik kecantikan terutama untuk tindakan bedah kecantikan yang memberikan janji hasil yang dapat diukur sehingga jika terjadi sengketa dapat diselesaikan secara hukum. Jenis penelitian ini adalah hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sumber data berasal dari data Primer dan data sekunder.
Copyrights © 2023