MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 8 No 3 (2022): Agustus 2022

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA ALAM (Studi Penelitian Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem)

Cokorda Putra Indrayana (Universitas Ngurah Rai)
Cok Gde Agung Kusuma Putra (Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Bencana alam terjadi dikarenakan adanya perubahan pada alam, yang berlangsung perlahan perlahan maupun ekstrim. Penanganan sebuah bencana memerlukan payung hukum yang jelas dalam penerapan implementasipemberian bantuan sosial. Seperti halnya Implementasi Peraturan Bupati Karangasem No.14 tahun 2016 dimana dijelaskan bahwa dalam membantu meringankan korban bencana baik kerugian materi maupun psikis bagi seseorang ataupun bagian dari kelompok tertentu maka pemerintah daerah terjadinya bencana wajib memberikan bantuan sosial maupun santunan bagi korban bencana yang sudah terencana dengan baik serta bantuan lain yang sifatnya stimulant seperti perbaikan sarana maupun fasilitas umum. Peneliti memilih model implementasi dari Pendekatan Merilee S. Grindle yang dikenal dengan Implementation as A Political and Administrative Procces. terdiri dari 2 variabel yang imempengaruhi yaitu keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik yakni dapat diukur berdasarkan proses pencapaian hasil akhirnya (outcomes) yakni tercapai atau tidaknya tujuan dari implementasi tersebut. Dalam studi kasus ini implementasi dari Peraturan Bupati Karangasem No.14 tahun 2016 pada intinya sudah berjalan dengan cukup baik sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertuang pada peraturan tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

modrat

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus keilmuan di bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, sebagai berikut: pemerintahan desa, pembangunan masyarakat desa, pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat, manajemen sumber daya pemerintahan, organisasi pemerintahan, manajemen pemerintahan, e-government, penganggaran ...