Studi ini menunjukkan bahwa, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) layak untuk di aktifkan kembali, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.60 Tahun 2015 dapat segera dilaksanakan. Madrasah Aliyah Keagamaan diperlukan untuk mencetak kader ulama yang tafaqquh fiddin. Penelitian Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun 2016 tentang “Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat” telah membuktikan urgensitas diaktifkan kembali Madrasah Aliyah Keagamaan ini. Hal demikian dilakukan agar perguruan tinggi keagamaan tidak kehilangan kader-kader ulama yang berkualitas sesuai dengan tujuan awal dibentuknya program MAPK ini.
Copyrights © 2022