Salah satu modus kejahatan penggelapan adalah penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini fokus menganalisis putusan perkara penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo, dengan tujuan menganalisis penerapan hukum dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam koperasi kredit dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2013/PN.Kbj yaitu Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP yaitu Penggelapan Dalam Jabatan. Penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap pasal 374 KUHP sudah tepat karena unsur yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat sudah terpenuhi baik dari unsur objektif maupun subyektifnya. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo dapat dilakukan secara non penal mengoptimalisasikan aplikasi Sikundo yang ada dalam koperasi kredit, dimana dalam sistem tersebut akan terpantau transaksi apa saja yang akan dilakukan oleh para anggota koperasi dan bisa diakses oleh semua anggota koperasi, mensejahterakan para para anggota koperasi yang ada di dalam koperasi tersebut. Sedangkan upaya penanggulangan secara penal atau represif dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit yaitu dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana yang terjadi kepada pihak penegak hukum.
Copyrights © 2023