Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 11 Issue. 2 (2022)

HAK-HAK MASYARAKAT DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN BEREKSPRESI DI MUKA UMUM TERLINDUNGI OLEH HUKUM

Ida Bagus Gede Adyaguhyaka (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Sinarianda Kurnia Hartantien (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2022

Abstract

Kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam penggunaannya telah merugikan atau menjatuhkan orang lain, maka bisa dibilang itu adalah perbuatan ujaran kebencian. Ujaran kebencian merupakan suatu perbuatan yang termasuk ke dalam tindak pidana. Negara Indonesia telah mengatur hukuman bagi yang melakukan perbuatan ujaran kebencian di media sosial yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum terlindungi oleh hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian normatif yaitu dengan cara studi kepustakaan. Sumber data yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah kepustakaan. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Mengacu pada penggunaan pasal-pasal, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana ujaran kebancian. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan, namun perlunya pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan untuk menghormati hak dan reputasi orang lain agar kasus tindak pidana ujaran kebencian dapat ditekan seminimal mungkin.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...