Jurnal Kewarganegaraan
Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023

Prospects of Artificial Intelligence Criminal Liability Regulations in Indonesian Criminal Law

Gregorius Widiartana (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Vincentius Patria Setyawan (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
01 May 2023

Abstract

Abstrak Kecerdasan buatan adalah hasil dari perkembangan teknologi yang demikian pesat di era revolusi industri 4.0. Kehadiran kecerdasan buatan memberikan banyak manfaat dan memudahkan pekerjaan manusia sehingga lebih efektif dan efisien. Selain dampak positif dari kecerdasan buatan, ternyata terdapat potensi permasalahan dari kehadiran kecerdasan buatan yakni jika kecerdasan buatan melakukan tindak pidana dan menimbulkan korban. Hukum positif Indonesia belum mengatur mengenai pengaturan pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan ketika melakukan tindak pidana. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prospek pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kecerdasan buatan bukanlah subjek hukum dalam hukum pidana, dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kecerdasan buatan dibebankan kepada pembuat kecerdasan buatan, dan pengguna kecerdasan buatan. Kata Kunci: kecerdasan buatan; pertanggungjawaban pidana; subjek hukum. Abstract Artificial intelligence is the result of such rapid technological developments in the era of the industrial revolution 4.0. The presence of artificial intelligence provides many benefits and facilitates human work so that it is more effective and efficient. Apart from the positive impact of artificial intelligence, it turns out that there are potential problems with the presence of artificial intelligence, namely if artificial intelligence commits crimes and causes victims. Indonesia's positive law does not yet regulate the regulation of accountability for actions committed by artificial intelligence when committing a crime. This article aims to find out the prospects for setting criminal liability for acts committed by artificial intelligence. The method used in writing this article is a normative legal research method with a conceptual approach. The results of this study are that artificial intelligence is not a legal subject in criminal law, and criminal responsibility for crimes committed by artificial intelligence is borne by artificial intelligence makers and artificial intelligence users. Keywords: artificial intelligence; criminal liability; legal subject.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...