Setiap perkawinan harus dicatatkan seperti KUA Kecamatan Purwakarta salah satu tugasnya yaitu mencatatkan perkawinan, namun masih terdapat masalah dalam pencatatan perkawinan yaitu KUA menikahkan wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain, maka KUA mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Pwk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Pwk tentang pembatalan perkawinan terhadap prosedur pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yaitu analisis interaktif dan analisis konsep. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa putusan hakim tentang prosedur pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta muncul karena kelalaian pihak KUA, dimana tindakan Termohon I melakukan pemalsuan identitas sehingga tidak terdeteksi oleh pihak KUA.
Copyrights © 2023