Desa Plobangan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo merupakan lokasi pengabdian. Diama rata-rata pengetahuan masyarakat tentang hukum masih rendah. Terutama bagi orang tua dan orang dewasa mengenai perlindungan anak, bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Dan juga belum memahami batasan umur anak yang masih dan seharusnya menjadi tanggungan orang tua. Dengan dilakukan kegiatan ini masyarakat lebih berupaya untuk menyadarkan diri, membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri, dan menolong bila ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi disekelilingnya. Sementara itu metode yang digunakan Participatory Action Research (PAR) dan dianalisa menggunakan teknik deskriptif kualitatif didasari paradigma fenomenologis. Pengabdian tentang optimalisasi peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi perlindungan anak melalui pendakatan Undang-Undang serta peran keluarga upaya perlindungan anak, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan perlindungan anak terhadap kekerasan serta dalam penyelesaian kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan berjalan sukses menumbuhkan kepekaan solidaritas masyarakat.
Copyrights © 2023