Tindak pidana illegal logging ini sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, teroganisasi, dan lintas negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum terkait tindak pidana Illegal logging menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, bagaimana penanganan yang dilakukan Kepolisian Resor Pidie Jaya dalam penanganan Illegal logging, bagaimana hambatan dan upaya Kepolisian Resor Pidie Jaya mengungkap kasus tindak pidana Illegal logging dan cara mengatasinya.Hasil penelitian yaitu hambatan Kepolisian Resor Pidie Jaya mengungkap kasus tindak pidana Illegal logging adalah hambatan internal yaitu lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana dalam penyidikan. Hambatan eksternal yaitu kurangnya kordinasi masyarakat setempat dan penegak hukum, keterangan tersangka yang membingungkan. Adapun upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Pidie Jaya dalam mengtasai hambatan dalam penyidikan tindak pidana illegal logging yaitu melakukan pendekatan kepada masyarakat, pembinaan kepada masyarakat, melatih ketegasan aparat penegak hukum, melengkapi sarana dan prasarana dalam penyidikan, dan memberikan sanksi yang berat kepada mereka yang melanggarnya baik masyarakat biasa atau oknum yang terlibat.
Copyrights © 2023