Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 3 No. 1 (2023): Prosiding SNIP Vol.3 No.1

Urgensi Pengendalian Untuk Penataan Ruang Berkualitas di Provinsi Lampung

Endang Wahyuni (Unknown)
Ratna Widyawati (Unknown)
Trisya Septiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2023

Abstract

Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029. Perda tersebut mengatur Rencana Struktur dan Rencana Pola Ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Arahan Perizinan, Insentif dan Disinsentif. Berdasarkan analisis deskriptif dengan data sekunder berupa kondisi tutupan lahan eksisting lokasi yang diolah menggunakan citra satelit, batas administrasi dan rencana pola ruang, selanjutnya dilakukan analisis kesesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Analisis spasial menggunakan Geographic Information System dengan teknik overlay peta. Hasil analisis menunjukkan dari 397 izin rekomendasi pemanfaatan ruang selama tahun 2020-2021, terdapat 20 kegiatan (5,23%) terindikasi melanggar ketentuan pola ruang dalam RTRW Provinsi Lampung, atau lokasi kegiatan berada di luar zona peruntukannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang. Kondisi ini terjadi karena belum adanya instrumen mekanisme pengendalian penataan ruang, sehingga dibutuhkan suatu instrumen mekanisme pengendalian penataan ruang yang terukur, berkualitas dan memiliki legalitas untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Copyrights © 2023