Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pemahaman siswa SMA/SMK terhadap dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial, dan pengetahuan siswa SMA/SMK terhadap konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan media sosial. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer terdiri atas siswa SMA Negeri 5 Banjarmasin, SMA Negeri 8 Banjarmasin, SMK Negeri 4 Banjarmasin, dan SMK Suhada Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Pengumpulan data primer dilakukan melalui angket/kuisioner yang dibagikan secara acak kepada 400 siswa SMA/SMK sebagai responden Hasil penelitian ditemukan bahwa pemahaman siswa SMA/SMK terhadap dampak negative penggunaan media sosial masih kurang. Walaupun mereka memahami dampak positif dalam memanfaatkan media sosial sebagai media komunikasi dan mencari pengetahuan, namun mereka sebagian besar tidak memahami dampak negatif media sosial. Selain itu, kebanyakan siswa SMA/SMK di Keceamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tidak mengetahui larangan dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan media sosial yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga wajar sebagian besar siswa SMA/SMK tidak mengetahui konsekuensi hukum atas penyalahgunaan media sosial
Copyrights © 2022