Journal of Lex Philosophy (JLP)
Vol. 3 No. 2 (2022): Journal of Lex Philosophy (JLP)

Tinjauan Sosio Yuridis Tentang Perkawinan Usia Muda: Studi Kasus KUA Kecamatan Mariso, Makassar

Hasbuddin Khalid (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Laila Safira Febriani (Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Mulyati Pawennei (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian Menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang–Undang Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui dan Menganalisis Faktor Terjadinya Kasus Anak Menikah Diusia Dini. Dalam penelitian ini metode ilmiah yang digunakan adalah metode empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Undang-Undang Tentang HAM tidak mengatur secara spesifik mengenai usia anak untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun, dalam Undang-Undang Tentang HAM mengatur mengenai hak seseorang untuk berkeluarga dan memiliki keturunan. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tersebut mengatur bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. (2) Adapun faktor dukungan yang dapat mempermudah pencegahan perkawinan dini sebagai bagian dari amanah UU No. 16 Tahun 2019 dapat diklarifikasikan menjadi empat faktor. Keempatnya adalah faktor kaagamaan, tingkat layanan kesehatan, kebijakan dan pendidikan. The research objective is to analyze the legal protection of underage child marriage according to the Human Rights Act (2) to find out and analyze the factors in the occurrence of cases of children marrying at an early age. In this study, the scientific method used is the empirical method. The results of this study indicate that (1). The Law on Human Rights does not specifically regulate the age of children to be able to enter into marriage. However, the Law on Human Rights regulates a person's right to have a family and children. Article 10 paragraph (1) of the Law stipulates that "everyone has the right to form a family and continue offspring through legal marriage". (2) The support factors that can facilitate the prevention of early marriage as part of the mandate of Law No. 16 of 2019 can be classified into four factors. The four factors are religion, level of health services, policies and education.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Philosophy (JLP) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Doktor llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 2 (Dua) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum Indonesia ...