YUSTHIMA
Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU YANG MEMBERIKAN PERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN

Ni Komang Ratih Kumala Dewi (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Siti Chomsiyah (Pengadilan Negeri Denpasar)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Beban pertanggungjawaban orang yang memberikan perintah atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagiama Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Alasan setaranya orang yang memberikan perintah melakukan tindak pidana dengan pelaku tindak pidana umumnya tentunya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam maksud dari pembuat hukum. atas hal tersebut, tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan serta tujuan pemidanaan bagi pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan. Pada pembahasannya, meskipun pemberi perintah tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung, pemberi perintah memiliki beban pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku tindak pidana. Hal ini karena perintah merupakan kehendak yang disampaikan sebagai kunci terlaksananya perbuatan pidana. Penjatuhan pidana terhadap pemberi perintah tentunya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang setara dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

yusthima

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yusthima (Yusthika Mahasaraswati) merupakan jurnal yang dimiliki oleh Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Jurnal ini memiliki frekuensi penerbitan 2 (dua) kali setahun, yaitu periode bulan Maret dan September. Ruang lingkup tema dalam Jurnal ini ...