Siti Chomsiyah
Pengadilan Negeri Denpasar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSYARATAN WAJIB UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA MENEGAKKAN ASAS MEMPERSUKAR TERJADINYA PERCERAIAN Siti Chomsiyah; I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v2i2.1384

Abstract

Salah satu asas dalam Undang-Undang Perkawinan adalah asas mempersukar terjadinya perceraian. Keberadaan asas mempersulit terjadinya perceraian adalah adanya kewajiban alasan untuk melakukan perceraian hingga proses perceraian wajib melalui pengadilan. Dalam pembahasannya, terdapat beberapa alasan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975. Wajib adanya alasan untuk melakukan perceraian diharapkan agar tidak mudah melakukan perceraian. Proses melakukan perceraian diwajibkan melalui prosedur penyelesaian melalui Pengadilan Negeri setempat yang tentunya mewajibkan adanya proses penyelesaian alternatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Proses melakukan perceraian dengan tahapan yang panjang mulai dari wajib melakukan penyelesaian secara mediasi hingga proses penyelesaian di Pengadilan memiliki harapan supaya para pihak berpikir kembali dan tidak jadi melakukan perceraian.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU YANG MEMBERIKAN PERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN Ni Komang Ratih Kumala Dewi; Siti Chomsiyah
Jurnal Yusthima Vol. 3 No. 1 (2023): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beban pertanggungjawaban orang yang memberikan perintah atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagiama Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Alasan setaranya orang yang memberikan perintah melakukan tindak pidana dengan pelaku tindak pidana umumnya tentunya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam maksud dari pembuat hukum. atas hal tersebut, tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan serta tujuan pemidanaan bagi pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan. Pada pembahasannya, meskipun pemberi perintah tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung, pemberi perintah memiliki beban pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku tindak pidana. Hal ini karena perintah merupakan kehendak yang disampaikan sebagai kunci terlaksananya perbuatan pidana. Penjatuhan pidana terhadap pemberi perintah tentunya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang setara dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan