Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui respon dibalik implementasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Desain yang digunakan adalah studi kasus. Beberapa data tentang pendapat pengelola pendidikan nonformal di Padang diperoleh melalui penyebaran kuesioner. Beberapa data lain diperoleh melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktisi pendidikan di Padang belum siap dan tidak mendukung implementasi kebijakan. Alasan di balik tanggapan tersebut adalah ketidakpercayaan praktisi terhadap perubahan yang direncanakan oleh pemerintah. Manajer pesimis tentang keberhasilan implementasi kebijakan ini. Hal ini terjadi karena setiap perubahan kebijakan yang ada selama ini tidak memberikan dampak yang signifikan.
Copyrights © 2021