Banyaknya orang yang terlibat dalam kasus narkoba dan terus meningkatnya kejahatan tersebut memerlukan perhatian yang serius dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapusnya. Salah satu upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, antara lain dilakukan dengan menggunakan sanksi pidana berupa pidana penjara. Pada kenyataannya, sanksi pidana penjara bagi pengguna narkotika tidak cukup efektif, terbukti jumlah pengguna narkotika semakin meningkat. Menurut Suriadi Gunawan, peraturan perundangan yang mengkriminalisasi pecandu narkotika perlu ditinjau kembali karena tidak realistis, contohnya, dengan mengkriminalisasikan pecandu terbukti tidak menurunkan kasus narkotika. Di Indonesia saat ini ada sekitar 1,5 juta pengguna narkotika, yang jika diproses hukum, penjara akan penuh, padahal jumlah kasus tidak menurun.
Copyrights © 2022