YUSTISI
Vol 10 No 2 (2023)

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021)

Putri Rahma Ramadhani (Universitas Bandar Lampung)
Recca Ayu Hapsari (Universitas Bandar Lampung)
Melisa Safitri (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster

Copyrights © 2023