Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2023): Juni

TELAAH NORMA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI INDONESIA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Derry Angling Kesuma (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)
Husnaini Husnaini (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2023

Abstract

Abstrak Ketentuan pidana untuk kasus yang terjadi dalam media sosial sehubungan dengan ujaran kebencian (hate speech) sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan KUHP sebagai Lex Generale, daan juga di bahas dalam Surat Edaran Kapolri sebagai berikut :Di dalam Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ,Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP , Pasal 157 KUHP, Juga di Bahas didalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bern omor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Pidana ujaran kebencian (hate speech) menurut hukum pidana Islam menitikberatkan pada pencemaran nama baik dan penghinaan termasuk dalam perbuatan dosa. Di dalam hukum pidana Islam, terdapat tiga hukuman pidana jarîmah: Yang pertama, jarîmah hudûd, suatu jarîmah yang dibentuknya telah ditentukan oleh syarak sehingga terbatas jumlahnya. Yang kedua, jarîmah qishâsh atau diat, seperti jarîmah hudûd, jarîmah qishâsh atau diat, telah ditentukan jenis maupun besar hukuman untuk jarîmah ini hanya satu untuk setiap jamaah. Yang ketiga, ta’zîr, adalah suatu dalam bentuk jarîmah, yang bentuk atau macam jarîmah serta hukuman dan sanksinya ditentukan oleh penguasa. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Sanski Pidana, Penegakan Hukum Abstract Criminal provisions for cases that occur on social media in connection with hate speech are quite clearly regulated in the Information and Electronic Transactions Law, and the Criminal Code as Lex Generale, and are also discussed in the Chief of Police's Circular Letter as follows: In Article 45A Paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 Concerning Information and Electronic Transactions, Article 28 Paragraph (2) of the ITE Law, Article 156 of the Criminal Code, Article 157 of the Criminal Code, also discussed in the Circular Letter issued by the Head of the Indonesian National Police numbered SE/6/X/2015 concerning Handling of Hate Speech. Criminal hate speech according to Islamic criminal law focuses on defamation and humiliation, including in acts of sin. In Islamic criminal law, there are three jarîmah criminal penalties: First, hudûd jarîmah, a jarîmah which has been formed has been determined by syaraad so that the number is limited. Secondly, jarîmah qishâsh or diat, such as jarîmah hudûd, jarîmah qishâsh or diat, it has been determined that the type and amount of punishment for this jarîmah is only one for each congregation. The third, ta'zîr, is something in the form of jarimah, in which the form or type of jarimah and the penalties and sanctions are determined by the authorities.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...