Sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Salah satu keadaan yang akan dihadapi oleh dokter adalah saat sedang menyelesaikan masalah aborsi. Pada dasarnya, asas yang harus di perhatikan dalam pembangunan kesehatan yaitu asas perikemanusian, artinya bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan Agama dan Bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Dengan demikian terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam aborsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikaitkan dengan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah bahwa Tanggung Jawab Hukum Dokter Studi Kasus Praktik dr. Rejani Djalal /dr ZL Sp.OG adalah tindakan aborsi secara ilegal yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungnya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain atau dokter akan dikenai sanksi secara tegas dan melarang tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan.
Copyrights © 2023