Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 6, No 1 (2023): Juni 2023

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PETUGAS PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI

Armiwal Armiwal (Universitas Iskandar Muda)
Suhaibah Suhaibah (Universitas Jabal Ghafur)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2023

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum terhadap Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja (K3)  petugas  pemasyarakatan  di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli berupa perlindungan teknis sebagai suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan saat bekerja, perlindungan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang  layak, adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan serta perlindungan ekonomis sebagai upaya berkaitan dengan usaha untuk memberikan kepada pegawaisuatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya. Faktor yang mempengaruhi perlindungan    hukum    terhadap    Keselamatan    dan    Kesehatan    Kerja (K3) dipengaruhi oleh faktor internal diantaranya kekuatan atau Kemampuan Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, psikologis Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara sedangkan faktor eksternal adalah segala faktor dari luar diri Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, diantaranya adanya Undang-Undang  Keselamatan Kerja,  meningkatnya angka kriminal   atau  over kapasitas warga binaan, masih kurangnya jumlah petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara  dan sarana dan prasarana  masih terbatas atau  belum memadai.   Dasar   hukum   perlindungan   hukum   terhadap   Keselamatan   dan Kesehatan Kerja (K3) petugas pemasyarakatan di RUTAN sebagaimana Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja.Kata kunci: Faktor, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Lembaga Pemasyarakatan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...