Literasi halal food dan Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha pangan. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Bahkan menurut BPJPH, di tahun 2024 produk pangan berupa makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal. Tetapi, tidak semua pelaku UMK mengetahui terkait literasi halal food dan sertifikasi halal, khususnya Ibu-ibu PKK dan para pelaku usaha makanan ringan di Desa Cukangkawung yang memiliki potensi dalam mengembangkan produknya. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk menyampaikan literasi terkait pentingnya halal foods dan sertifikasi halal pada produk mitra melalui pelatihan literasi dan pendampingan sertifikasi halal. Metode kegiatan dilakukan dengan observasi, diskusi dan pelatihan. Lokasi kegiatan dilakukan di Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. Setelah kegiatan ini dilakukan, >85% literasi peserta terkait halal food dan sertifikasi halal meningkat.
Copyrights © 2023