YUSTISI
Vol 10 No 3 (2023): Oktober 2023

AKAD MUDHARABAH DALAM TRANSAKSI BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Universitas Ibn Khaldun Bogor

Sri Hartini (Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Ibrahim Fajri (Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Ande Aditya Iman Ferrary (Universitas Ibn Khaldun Bogor)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2023

Abstract

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Kata Kunci: mudharabah, mudharib, syariah

Copyrights © 2023