Artikel ini bertujuan untuk menganalisa peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diregulasi menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait terkait Upah Minumum diubah dan dihapus, ketentuan kontrak kerja sebelumnya dihapus, hak cuti wanita melahirkan diubah, ketentuan perjanjian pesangon diubah. Menurut perspektif teori perlindungan hukum Philupus M. Hadjo, prinisp-prinsip SiyÄsah Shar’iyyah Muhammad Tahir Azhary, dan teori maqÄá¹£hid shariah Imam Syatibi. Penelitian artikel ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirasa belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerja secara maksimal. (2) Menurut prinsip-prinsip SiyÄsah Shar’iyyah yang ditawarkan oleh Muhammad Tahir Azhary, peran pemerintah dalam harmonisasi Undang-undang cipta kerja belum sejalan untuk menegakkan keadilan, prinsip musyawarah, prinsip kesamaan, prinsip penegakkan hak asasi manusia, dan prinsip kesejahteraan. (3) Selain itu, penerapan 5 pilar maqÄá¹£hid shariah Imam Syatibi belum sejalan seutuhnya dengan beberapa konsep maqÄá¹£hid shariah seperti penyalahan terhadap perlindungan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh al-nasl). Namun dianggap sudah sejalan dalam memelihara harta (hifdh al-maal), karena upah yang diberikan berdasarkan dalam perjanjian. Belum sejalannya beberapa konsep maqÄá¹£hid shariah menyebabkan belum tercapainya kemaslahatan secara
Copyrights © 2023