Latar belakang: Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 telah menetapkan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perguruan Tinggi merupakan bagian dari KTR. UKM GEMA Unimus peduli bahaya NAPZA. Harapannya UKM GEMA ikut berpartisipasi dalam pengendalian tembakau untuk mewujudkan Kampus Bebas Rokok. Tujuan: Untuk meningkatkan pengetahuan anggota UKM GEMA melalui edukasi “Kampus Bebas Rokokâ€. Metode: Edukasi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan selama 100 menit, terdiri dari 10 menit pre-test, sesi edukasi dan tanya jawab selama 60 menit, dan diakhir dengan post-test selama 10 menit. Hasil: Sebelum edukasi hanya 13% peserta yang memiliki pengetahuan baik. Pasca Edukasi telah ada 46% peserta yang berpengetahuan baik. Kesimpulan: Pengetahuan peserta meningkat setelah memperoleh edukasi tentang Kampus Bebas Rokok. Kata kunci: bahaya rokok, kampus bebas rokok, kawasan tanpa rokok ______________________________________________________________________________________ Abstract Background: Health Law Number 36 of 2009 has stipulated Non-Smoking Areas (KTR). Universities are part of KTR. UKM GEMA Unimus cares about the harmful of drugs. It is hoped that UKM GEMA will participate in tobacco control to create a Smoking Free Campus. Objective: To increase the knowledge of GEMA UKM members through education on the "Smoking Free Campus". Method: Education is carried out online using the Zoom Meeting application. The activity was carried out for 100 minutes, consisting of a 10-minute pre-test, 60-minute education, and question-and-answer sessions, and ended with a 10-minute post-test. Result: Before education, only 14% of participants had good knowledge. After Education, there were 46% of participants had good knowledge. Conclusion: Participants' knowledge increased after receiving education about the Smoking Free Campus. Keywords: harmful smoking, smoking-free campus, non-smoking area
Copyrights © 2023