Secara umum masyarakat Desa Silawan memiliki pengetahuan tentang perdagangan orang namun tidak memiliki wawasan yang luas tentang bahayanya dan modus-modusnya. Masyarakat Desa Silawan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait hal tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka pergi bekerja ke luar negeri dengan cara non prosedural yang dapat menjadikan mereka korban perdagangan orang. Karena itu perlunya diberikan pemahaman yang luas terkait ancaman perdagangan orang dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan tidak ada yang menjadi korban sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi oknum-oknum pelaku kejahatan tersebut. Setelah memberikan pemahaman, tim pengabdian juga melanjutkan dengan menguji pemahaman tersebut melalui pre-test dan post-test. Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa terdapat masyarakat Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu yang pernah menjadi korban tanpa sadar karena itu perlunya dilakukan peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran masyarakat akan hukum dan penanggulangan perdagangan orang.
Copyrights © 2023