Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN ATAS KEJAHATAN PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Taufik Caniago (Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang)
Deny Guntara (Unknown)
Muhamad Abas (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2023

Abstract

Penelitian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai dasar dari penelitian ini, tampak adanya beberapa contoh di lapangan yang menyalahgunakan perundang-undangan terkait dalam hal pencemaran nama baik dalam dunia maya. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini dilaksanakan sambil menelusuri materi berupa bahan primer serta sekunder, tidak terbatas pada buku, tetapi juga sumber lainnya. Sebagaimana halnya kontinuitas akan kemajuan yang hadir di tengah masyarakat, hubungan di antaranya kini tidak lagi terbatas secara konvensional, melainkan abstrak dengan eksistensinya secara digital yang mana memungkinkan untuk memperoleh arus informasi yang bercampur aduk dengan segala kemungkinan dampak positif, maupun negative. Hasil penelitian ini menunjukkan salah satu dampaknya, ditemukan isu pencemaran nama baik beriringan dengan medium baru, tidak lagi terbatas pada ruang ataupun waktu yang akan merugikan korbannya secara masif. Hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat dipergunakan dengan potensi maksimal untuk memberikan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...