Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah sebuah misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pasal 37 undang-undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk para mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara. Adapun tujuan khususnya ialah memahami dan melaksanakan hak dna kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis, lalu agar menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai Hak Asasi. Pendidikan kewarganegaraan mengalami pengembangan disetiap negara namun setiap pengembangan yang terjadi tidak beda jauh antar satu dengan yang lainnya suatu negara. Dan setiap dengan negara tersebut memiliki tujuan yang sama ialah menjadikan masyarakatnya yang patuh terhadap aturan pemerintah yang berlaku
Copyrights © 2021