Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan merupakan kebutuhan dalam rangka pembangunan nasional dan membawa Negara Indonesia ke dalam suatu alternatif pilihan, yaitu membangun dan mendatangkan modal asing, wajib berbentuk perseroan terbatas dengan status perusahaan berbadan hukum di Indonesia.Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 membahas tentang pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan Undang-Undang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana nasionalisasi, pengambilalihan dan perlindungan hukum investor terhadap perusahaan penanaman modal asing. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa dengan adanya UU No. 25 Tahun 2007 pengambilalihan perusahaan asing tidak akan dilakukan yang tercantum dalam pasal 7 bila terjadi pengambilalihan akan diikuti kompensasi sesuai harga pasar internasional dan bila tidak mendapat kesepakatan kompensasi maka penyelesaian sengketa investasi akan dibawa pada Lembaga arbitrase. Perlindungan hukum investor terhadap pengambilalihan perusahan penanaman modal asing di Indonesia, salah satunya dengan membuat perjanjian bilateral yang berbentuk perjanjian investasi dengan berbagai negara asal investor.
Copyrights © 2023