Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Yeni Triana; M. Dio Asmara; Erick Kripton Siburian; M. Hatta; Ardiansyah Ardiansyah; Dede Putra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6354

Abstract

Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan merupakan kebutuhan dalam rangka pembangunan nasional dan membawa Negara Indonesia ke dalam suatu alternatif pilihan, yaitu membangun dan mendatangkan modal asing, wajib berbentuk perseroan terbatas dengan status perusahaan berbadan hukum di Indonesia.Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 membahas tentang pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan Undang-Undang. Penelitian ini berfokus pada bagaimana nasionalisasi, pengambilalihan dan perlindungan hukum investor terhadap perusahaan penanaman modal asing. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa dengan adanya UU No. 25 Tahun 2007 pengambilalihan perusahaan asing tidak akan dilakukan yang tercantum dalam pasal 7 bila terjadi pengambilalihan akan diikuti kompensasi sesuai harga pasar internasional dan bila tidak mendapat kesepakatan kompensasi maka penyelesaian sengketa investasi akan dibawa pada Lembaga arbitrase. Perlindungan hukum investor terhadap pengambilalihan perusahan penanaman modal asing di Indonesia, salah satunya dengan membuat perjanjian bilateral yang berbentuk perjanjian investasi dengan berbagai negara asal investor.