Abstrak-Persaingan usaha dalam zona ekonomi dimanapun merupakan sebuah kewajaran.Dalam dunia ekonomi yang mencakup perdagangan tentu kata "persaingan" menjadi halyang sangat familiar. Persaingan dalam perdagangan atau dalam jenis dunia usaha apapunmerupakan sebuah hal yang wajar terjadi, atau dalam dunia hukum merupakan sebuahconditio sine qua non, sesuatu yang mutlak terjadi dan tidak mungkin terjadi. RumusanMasalah penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana kontruksi nilai-nilai anti monopolidalam UU Cipta kerja ?Kedua, apakah nilai-nilai yang mendasari kontruksi hukum UU Cipta kerja dalampersaingan usaha sesuai semangat ekonomi Pancasila? Metode penelitian yang digunakanadalah metode penelitian hukum normative. Teori yang digunakan adalah Teori KeadilanJohn Rawls. Kesimpulan penelitian: Pertama, bahwa UU Cipta Kerja adalahpenggabungan beberapa produk perundang-undangan yang secara khusus ingin menarikinvestasi demi perkembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kedua, bahwabahwa nilai-nilai yang digunakan sebagai pondasi penyusunan Undang-Undang CiptaKerja beserta peraturan turunannya yang terkait persaingan usaha ini sudah sesuaisemangat ekonomi Pancasila. Kata Kunci: Keadilan, Persaingan Usaha, Ekonomi Pancasila
Copyrights © 2021