Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasakebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkanatas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITEdalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuanujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agarmemberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dankeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulanpenelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perludirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belummenjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baikpada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilantinggi. Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19
Copyrights © 2021