Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia
Vol 9, No 4 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)

Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Lonna Yohanes Lengkong (Universitas Kristen Indonesia)
Tomson Situmeang (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jppi

Publisher

Subject

Other

Description

Authors who intend to submit a manuscript for publication in JPPI obliged to understand correctly the instructions and the ins and outs of the provisions on this journal. For authors who have never published the article on this journal, we recommend reading all of the term and conditions are listed ...