Lonna Yohanes Lengkong
Universitas Kristen Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Pidana Penyalahgunaan Media Sosial di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Sumatera Utara Lonna Yohanes Lengkong; Nanin Koeswidi Astuti; Inri Januar; Andree Washington H
BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. 5 No. 1 (2023): Bantenese : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Pusat Studi Sosial dan Pengabdian Masyarakat Fisipkum Universitas Serang Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30656/ps2pm.v5i1.6756

Abstract

Penyalahgunaan media sosial selama masa pandemi covid-19 rentang waktu 2020-2021 sangat marak di berbagai media sosial, karena banyak masyarakat dari berbagai usia yang menggunakan media sosial sebagai sarana di dalam pertukaran informasi, tanpa menyadari tindakan mengklik tersbut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dalam rangka program pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan solidaritas dan kepedulian kepada kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya di masyarakat Desa yang berada jauh dari kota besar. FH UKI melakukan penyuluhan hukum tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan media sosial. PKM dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, tanya jawab serta dilakukan evaluasi melalui penyebaran kuesioner kepada peserta. Pengabdian dilaksanakan oleh tim dosen FH UKI yang berkompeten di bidang hukum pidana dan telematika. Hasil dari PKM penyuluhan hukum penyalahgunaan media sosial memberikan hasil sebagai meningkatnya pengetahuan dan pemahaman warga di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang dialami mereka. Kata Kunci: penyalahgunaan medias sosial, media sosial, ancaman pidana media sosial
Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Lonna Yohanes Lengkong; Tomson Situmeang
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 4 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020232682

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGENDARA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS Angelina Cinthia Diana Sinaga; Hulman Panjaitan; Lonna Yohanes Lengkong
Honeste Vivere Vol 33 No 1 (2023): January
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i1.168

Abstract

The development of Indonesia's transportation system is a community need. Given the rather dominant role played by land transport, it is imperative that land transport ensure that traffic is safe, orderly and smooth in order to ensure a smooth flow of various activities in the realization of the public interest. And how to be efficient. Traffic accident frequency. Many of the causes of traffic accidents are caused by negligence and human error, and these traffic accidents have resulted in many losses, such as damage to public facilities and casualties. The research methods used by the authors are prescriptive laws that research library materials or secondary data. The approaches used by the authors are the legal approach and the case approach. A legal approach is taken by directly examining the laws and regulations relevant to the legal issue under investigation. Approaching the case, the author analyzes Court Decision No.665/Pid.B/PN.JKT.PST. Article 311 of the Road Traffic Transport Law No.22 of 2009 precluded the application of Articles 338 and 359 of the Penal Code by the existence of regulations on traffic accident norms and criminal penalties as a special case for traffic accidents. General Criminal Provisions. It is known as a special law that deviates from the general law.
ANALISA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Yosephine Elizabeth; Inri Januar; Lonna Yohanes Lengkong
Honeste Vivere Vol 33 No 2 (2023): July
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i2.197

Abstract

Traffic Accident is an incident on the streets that happened out of nowhere that can cause damage, injuries, and even death. The research problem of this thesis are to know the criminal liability of the act of Negligence Caused Death in Indonesian’s Law and the application of its criminal liability towards someone’s behavior of negligence caused death in the Medan District Court Verdict No: 3569/Pid.Sus/2021/PN Mdn). The research method that is used by the author is the method of normative juridical which uses case approach and statute approach. The data sources that is used by the author is the secondary data in which are primary materials, secondary materials, and tertiary material. For the outcome, the author concluded that the Prosecutors can’t proof the Defendant actions in details. In the Medan District Court Verdict No: 3569/Pid.Sus/2021/PN Mdn, there is nothing that can be use a proof or something that can be convincing enough to proof that the Defendant is indeed driven the Vehicle above the Speed Limit. So because of that, the Judges should’ve made the verdict as a free verdict.
Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Lonna Yohanes Lengkong; Tomson Situmeang
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 4 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020232682

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.