Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dan dampaknya terhadap korban pencurian yang melakukan perlawanan guna mempertahankan haknya dengan mengakibatkan kematian ditinjau dari Pasal 49 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan holistik (Holistical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian penyidik berpendapat bahwa merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil. Unsur pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni menghilangkan nyawa seseorang dan/atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) telah terpenuhi. Berdasarkan analisa yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa untuk terpenuhinya semua unsur yang menjadi kriteria dari suatu pembelaan terpaksa itu adalah sangat sulit sekali dan tidak mudah menentukan bahwa perbuatan itu merupakan suatu pembelaan terpaksa. Peniadaan hukuman terhadap seorang terdakwa disamping dilihat dari perkaranya, juga tergantung dari penilaian unsur-unsur yang ada. Dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak hendaknya aparat penegak hukum juga didasari oleh unsur-unsur perbuatan agar didapat kepastian hukum dan keadilan dalam keputusannya.
Copyrights © 2022