Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk proses penyidikan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Republik Indonesia di wilayah Hukum Polres Lombok Timur, dan untuk mengetahui faktor penghambat serta upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi tindak pidana ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode Empiris yaitu meotde yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Polres Lombok Timur. Hasil penelitian yaitu 1) Proses penyidikan tindak pidana penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Lombok Timur sering kali tidak efektif membuat jera oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini disebabkan karena ancaman hukuman yang ringan terkait tindak pidana ringan, seperti halnya hukuman percobaan dan denda yang sering kali dijatuhkan oleh majelis hakim terkait dengan terdakwa yang baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana ringan serta masih lambatnya proses penyidikan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pihak penyidik polres Lombok timur. 2) Faktor penghambat yang dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana ringan yakni sering kalinya anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dengan segala macam alasan sehingga hal tersebutlah yang sering kali menghambat proses atau memakan waktu dalam proses penyidikan, upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk mengatasi hambatan tersebut adalah penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan bagian propam atau provos polri yang salah satu tugasnya adalah sebagai pengawas dan Pembina kedisiplinan anggota kepolisian serta berkoordinasi dengan atasan langsung dari anggota kepolisian yang dipanggil sebagai tersangka tersebut. sehingga upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh penyidik polres Lombok Timur yaitu melakukan tindakan disiplin terhadap anggota kepolisian dan menyelesaikan secara kekeluargaan atau damai.
Copyrights © 2023