Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam yang mencakup ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana. Artikel ini membahas perkembangan Hukum Pidana Islam seiring dengan ekspansi kekuasaan Islam dan interaksinya dengan berbagai kebudayaani. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur kepustakaan dengan pendekatan studi Islam, mengeksplorasi sumber-sumber hukum Islam seperti al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Tujuan Hukum Pidana Islam terdiri dari dimensi pembuat hukum dan manusia sebagai pelaku dan pelaksana hukum. Sumber hukum pidana Islam bersumber dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan al-Ra'yu. Dengan pemahaman ini, artikel ini berusaha memberikan kontribusi pada kajian ilmu mengenai Hukum Pidana Islam, menyajikan pandangan terinci mengenai sistem, sumber, dan tujuan hukum ini. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum yang mendalam terkait dengan aspek-aspek hukum pidana Islam di Indonesia dan konteks globalnya.
Copyrights © 2023