Pengawasan perikanan berperan penting dalam mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Penghapusan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam hal seluruh pengawasan perikanan pada UU No. 23/2014 menciptakan kekosongan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan perikanan di perairan darat yang baru disadari beberapa tahun berikutnya. Adanya regulasi tersebut menyebabkan hilangnya bidang pengawasan perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang berujung pada ketiadaan unit kerja, keterbatasan SDM, dan kurangnya pembiayaan. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap peran pemerintah kabupaten/kota terkait pengawasan perikanan di perairan darat menuntut adanya penguatan peran dan sinergisasi antar lembaga dalam menyelenggarakan urusan bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyrights © 2022