Kualitas pelayanan publik menekankan tiga hal yaitu berlandaskan pada nilai-nilai bersama, preferensi individu sebagai modal sosial, dan menjadi jembatan antara keinginan individu dan sosial sebagai tujuan sosial kolektif. Oleh karena itu peran besar dari penyedia layanan untuk menyediakan sistem, prosedur, mekanisme, sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk menjamin kualitas layanan yang terbuka, mudah, murah dan berkualitas. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi KMA Nomor 90 Tahun 2018 pada Kementerian Agama di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, menganalisis kualitas pelayanan publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendiskripsikan faktor - faktor yang mendukung dan menghambat implementasi. Hasil penelitian menunjukkan capaian implementasi KMA Nomor 90 Tahun 2018 terdapat 21 indikator yang sudah tercapai sesuai standar pelayanan dan ada 7 indikator yang belum tercapai. Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kategori sangat baik. Beberapa hal yang perlu ditingkatkan dari beberapa unsur pelayanan antara lain unsur maklumat pelayanan, penanganan pengaduan masyarakat, kemudahan mencapai/jangkauan dari tempat tinggal dan waktu penyelesaian. Faktor-faktor yang mendukung dalam implementasi KMA adalah standar pelayanan penyelenggaraan, sebagian besar sudah memenuhi standar pelayanan pada KMA sedangkan yang menghambat adalah belum dibuatnya petunjuk pelaksanaan pelayanan, standar operasional prosedur, struktur organisasi, visi misi dan motto layanan serta penyediaan sarana bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Copyrights © 2020