Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 1 (2021): Januari

Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar

Dian Novida Rahmi (Universitas PGRI Kanjuruhan Malang)
Suciati Suciati (Universitas PGRI Kanjuruhan Malang)
Anindya Bidasari (Universitas PGRI Kanjuruhan Malang)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta warisan di masyarakat Hukum Adat Banjar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Hukum Waris Islam di masyarakat Hukum Adat Banjar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh temuan bahwa di dalam masyarakat hukum adat Banjar hukum waris menunjukkan bahwa ada pengaruh hukum waris Islam terhadap hukum waris adat Banjar. Penerapannya di dalam masyarakat hukum adat Banjar sudah menggunakan ketentuan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sebelum adanya ketentuan ini masyarakat hukum adat Banjar sering menggunakan metode pembagian harta warisan yang dinamakan dengan Adat Bedamai. Adat Bedamai adalah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat adat Banjar. Adat badamai di kalangan masyarakat adat Banjar sering pula disebut dengan istilah babaikan, bapatut, baparbaik, mamatut, baakuran, atau basuluh.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

nomos

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi ...