Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan mendiskripsikan prosedur dan syarat untuk mendapatkan status dan kedudukan anak dari perkawinan campuran berdasarkan hukum yang berlaku, untuk mengetahui kepastian hukum anak dari perkawinan campuran di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak dari perkawinan campuran. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa didalam status dan kedudukan anak prosedur dan syarat dilakukan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 tahun 2012. Kepastian hukum anak perkawinan campuran mengacu pada undang-undang dibuktikan dengan adanya Akta Kelahiran. Perlindungan hukum yang diberikan berupa Kartu Identitas Anak yang berlaku sampai umur 17 tahun dan Akta Kelahiran. Kepastian hukum anak hasil perkawinan campuran di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kepastian hukum yaitu Akta Kelahiran sebagai bukti otentik.
Copyrights © 2021