Tujuan penelitian ini lebih pada mengkaji status anak yang lahir dari pernikahan sirri yang merupakan objek studi dalam hukum dan hukum Islam. Pernikahan sirri berbeda dengan pernikahan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan sirri sesuai hukum Islam berkaitan dengan sah tidaknya suatu pernikahan, tidak terletak pada dicatatkan atau tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan, tetapi yang membuat sah tidaknya suatu perkawinan terletak pada syarat-syarat dan rukunnya pernikahan atau perkawinan. Konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak memiliki surat nikah, anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum perdata yang berkaitan dengan rumah tangga. Tempat penelitian ini berada di desa Bangelan. Ada 10 persen dari 100 penduduk desa di Bangelan melakukan pernikahan sirri dengan berbagai alasan. Dari hasil pernikahan sirri ada keturunan, dan berupaya mendapatkan pengakuan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian dimulai dengan pemeriksaan data yang dikumpulkan dari data primer (Undang-Undang) dan sekunder (buku dan jurnal ilmiah). Hasil penelitian dianalisis dengan dengan cara analisis kualitatif.
Copyrights © 2021