Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dan kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar. Metode yang digunakan adalah studi literatur karena mengevaluasi standar pendidikan Indonesia, khususnya sarana dan prasarana di sekolah dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar sarana dan prasarana masih tergolong rendah karena sekolah yang fasilitasnya lengkap hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akreditasi baik; sebaliknya sekolah dengan akreditasi baik belum mempunyai fasilitas yang lengkap. Wilayah geografis merupakan pengaruh dari masing-masing sekolah. Wilayah geografis masing-masing sekolah mempengaruhi terhadap standar pembiayaan sarana dan prasarana di Sekolah Dasar.
Copyrights © 2024