Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang memunculkan dilema, notaris diberi kewajiban baru untuk menerapakan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinalai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam ketentuan rahasia jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Dalam Pasal tersebut jelas-jelas berbunyi hanya Undang-Undang yang bisa membuka jabatan notaris. Sedangkan jabatan notaris dimasukkan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Copyrights © 2020