Ghaly Journal of Islamic Economic Law
Vol 1 No 2 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law

Penyalahgunaan Data untuk Registrasi SIM Card dalam Bingkai Hukum Positif di Indonesia

Kartika Kartika (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Iskandar Iskandar (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Muzayyin Ahyar (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2023

Abstract

Latar belakang masalah dari penelitian ini membahas tentang kesadaran hukum sales Smartfren dan konsumen atas penyalagunaan data oleh sales dalam meregistrasi kartu konsumen menggunakan data yang tidak valid yang menimbulkan sifat melawan hukum yang di mana sudah dijelaskan cara meregistrasi dengan benar ialah yang tertera pada peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan barang siapa yang melanggar pun sudah ada sanksinya tertera pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang menyebabkan karugian atas hak-hak konsumen yang seharusnya terpenuhi dan menjalankan kewajiban sebagai sales yang tertib akan peraturan-peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif. Penelitian ini juga termasuk ke dalam penelitian hukum empiris karena menganalisa kesadaran hukum sales Smartfren sebagai pelaku usaha, kemudian peneliti juga mewawancarai spv dari sales Smartren guna mengetahui apakah dari atasan sales tersebut juga mengetahui atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salesnya. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pelaku tidak memenuhi sepenuhnya aturan dari pemerintah karena masih banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan yang sudah ada: (1) Beberapa sales Smartfren menggunakan data orang lain untuk kepentingan pribadi, menggunakan data yang ia dapat dari pelanggan sebelumnya lalu digunakan lagi untuk pelanggan berikutnya tanpa ijin dari pemilik data tersebut tanpa memikirkan bahwasannya perbuatan yang dilakukannya memiliki sifat melawan hukum dan merugikan orang lain. Dari 10 sales yang diambil sebagai sampel oleh peneliti 2 di antaranya sadar akan peraturan dan memberikan cara lain bagi pelanggan yang membeli kartu namun tidak membawa data atau lupa dengan cara memberikan Whatsapp-nya kepada pelanggan dan melelui pesan Whatsapp sales tersebut mengajarkan tata cara meregistrasi. Sedangkan 8 di antaranya mengetahui akan adanya peraturan tersebut namun sengaja melanggar dengan berbagai macam alasan, salah satunya karna tuntutan pekerjaan dan ada juga yang tidak ingin repot, dan menggunakan data orang lain agar lebih praktis, serta tidak memakan waktu yang panjang. Kurangnya pengetahuan dari pelanggan tentang hak-hak pelanggan sebagai konsumen yang membuat pelanggan dengan mudah memberikan datanya kepada orang lain juga dapat merugikan pelanggan tersebut.

Copyrights © 2023