Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif karena penelitian ingin mempelajari ius constitutum diranah ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023. Menurut penelitian, Depenas diberi wewenang baru dalam PP No. 51 Tahun 2023 untuk menentukan upah minimum dan skala upah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut analisis penelitian, Depenas tidak mempunyai wewenang untuk menentukan nilai alfa untuk setiap daerah karena nilai alfa telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada skala 0,10–0,30 dan menurut penelitian ini sudah tidak berlandaskan pada asas keadilan hukum dan membuat suatu konflik di masyarakat khususnya bagi pekerja/buruh. Dalam PP No. 51 Tahun 2023, Depenas diberi wewenang baru untuk menentukan upah minimum dan skala upah di tingkat perusahaan provinsi, kabupaten, dan kota serta pemerintah membuat kebijakan untuk menciptakan wilayah baru melalui pemekaran, yang mencakup pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk memenuhi kebutuhan wilayah yang belum menetapkan upah minimum dan yang belum memilikinya, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai dasar untuk perhitungan, penetapan, dan penerapan upah minimum.
Copyrights © 2024