Jurnal Tafsere
Vol 12 No 1 (2024)

Wakalah Dan Kafalah Dalam Lingkup Tafsir Ahkam Muamalah

Raja Munajat (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Ah. Fathonih (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Mohamad Athoillah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Aktivitas ekonomi dalam dunia Islam dikenal dengan sebutan muamalah, yang meliputi beberapa kegiatan jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, masyarakat sudah semakin meningkatnya peminat yang beralih pada kegiatan ekonomi yang berprinsip syari’ah, hal ini dikarenakan terbukti lebih dirasa memihak pada keadilan. Dalam penulisan ini, penulis meneliti dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mengumpulkan dan mempelajari literatur yang telah ada dari berbagai sumber. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 126/DSN-MUI/2019 menyebutkan pengertian definisi Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Dan wakalah juga dapat diartikan sebagai penjagaan/pelindung (al-hifzh) (Q.S.Ali-Imran 3/173), tanggungan (al-dhamah), penyerahan/pendelegasian (al- tafwidh) (Q.S An-Nisa 4/35) (Q.S. Al-An’am 7/89) (Q.S. Al- Sajdah 32/11), Pencukupan (al-kifayah). Kafalah berarti al- dhamm (genggaman atau pegangan), dan al-dhamm (tanggungan atau penjaminan). Ia disebut juga al-dhamanat (penjaminan), al hamalat (denda, tanggungan), dan al-za’amat (penjaminan, dan harta yang paling utama).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tafsere

Publisher

Subject

Religion

Description

Tafsere is a peer-reviewed journal dedicated to publishing the scholarly study of the Quran from many different perspectives. Particular attention is paid to the works dealing with Quranic Studies, Qur’anic sciences, Living Quran, Quranic Studies across different areas in the world, Methodology of ...