Kasus perselisihan antara dua orang yang melakukan perjanjian terhadap jual beli seringkali terjadi di Negara ini. Masalah-masalah yang muncul dari perjanjian yang telah dibuat menyebabkan kerugianĀ baik dariĀ pihak satu dengan pihak lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum atau peraturan peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam Putusan Nomor : 236/Pdt.G/2022/PN TJK Penggugat dan TergugatĀ saling menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Copyrights © 2024