Tahun 2024 adalah tahun kepemiluan. Salah satu nya adalah dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang dilaksanakan setelah Pemilu. Oleh karena itu, kebijakan pembentukan badan adhoc sangat diperhatikan dalam Pilkada ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami implementasi kebijakan pembentukan badan adhoc pada Pilkada 2024. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan Teknik pengumpulan datanya observasi, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan pembentukan badan adhoc pemilihan kepala daerah 2024 secara umum berjalan dengan baik. Kebijakan pembentukan badan adhoc adalah kebijakan yang mengatur tentang pembentukan badan adhoc. Beberapa kendala pada masa pembentukan PPK dan PPS yaitu ketidaklengkapan berkas administrasi, keterlambatan pendaftaran, jumlah pendaftar yang sedikit di beberapa desa, gangguan teknis pada sistem Siakba. Walaupun begitu, KPU tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Copyrights © 2024