Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) memiliki landasan dan falsafah yang kuat dalam sistem pendidikan di Indonesia. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menetapkan IPS sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Landasan pendidikan IPS mencakup berbagai aspek filosofis, ideologis, sosiologis, antropologis, kemanusiaan, politis, psikologis, dan religius yang memberikan kerangka untuk mengembangkan kurikulum, metode pengajaran, dan tujuan pendidikan. Filsafat pendidikan IPS mengarahkan pendidikan ini untuk membangun pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat. Artikel ini membahas secara mendalam landasan dan falsafah pendidikan IPS serta implikasinya terhadap kurikulum dan pengajaran di sekolah.
Copyrights © 2024